3 Jaringan Narkoba Rantauprapat dan 1 Pengedar Ganja di Tangkap

Foto Ke Empat Pelaku dan Barang Bukti

Labuhanbatu, Metronewstv.com - Timsus Presisi Polres Labuhanbatu berhasil menangkap satu pelaku pengedar ganja dan mengamankan barang bukti ganja 3 Kg

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Pelaksana Kasubag Humas Agus Entimansyah menjelaskan, Selasa (26/4/2022) HH alias Hotnar (41) Warga Desa Sihopuk Lama Kecamatan Halongonan Timur Kabupaten Padang Lawas Utara ditangkap pada hari Senin (25/4/2022) di Jalinsum depan SPBU Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan

Dan rencananya ganja tersebut akan diedarkan di Kotapinang dan Rantauprapat, terhadap pelaku telah dilakukan pengembangan dari tadi malam di ke wilayah Padang Lawas Utara, Jelas Agus Pelaksana Kasubag Humas

Disisilain Sat Narkoba Polres Labuhanbatu di Minggu terakhir Ramadhan berhasil menangkap tiga orang pelaku yang diduga terlibat jaringan narkoba di Rantauparapat

Penangkapan ketiga jaringan narkoba Rantauprapat dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Kanit Idik I IPTU Eko Sanjaya, Kanit II IPDA Sujiwo Satrio dan Personil Satres Narkoba berhasil menyita sabu 202,28 Gram, yang akan diedarkan di Kota Rantauprapat

JAH ( 48 ) Warga Kota Rantau Prapat ditangkap pada hari Sabtu 23 April 2022 melalui undercover buy di Jl Baru By Pass dari padanya disita Narkotika sabu 9,2 Gram

Selanjutnya dari penangkapan JAH dikembangkan dan berhasil menangkap S ( 39 ) warga Jalan Aek Matio Rantau Utara dengan barang bukti sabu seberat 68,06 Gram yang disimpan dalam Mesin Vacum warna biru dirumahnya beralamat di Jalan Aek Matio 

Kemudian pada hari Minggu 24 April 2022 sekira pukul 12.00 Wib Personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil kembali meringkus seorang kurir sabu berinisial AS ( 26 ) Warga Dusun Sabungan Pekan Kecamatan Sei Kanan Labusel dari tersangka ini disita narkotika sabu seberat 125,02 Gram Netto, tersangka berhasil ditangkap saat melintas di Jalinsum Simpang Tiga Hotlie Kelurahan Ujung Bandar Rantau Selatan dengan mengendarai sepeda motor Honda CB Warna Hitam tanpa Nopol, dari hasil keterangan tersangka AS mengakui narkotika sabu tersebut akan diedarkannya sendiri di Kecamatan Sei Kanan, terhadap AS dilakukan pengembangan namun no HP yang diberikan tidak aktif

Terhadap para tersangka narkotika sabu S, JAH dan AS dijerat dengan pasal 114 Sub 112 Ayat 2 sedangkan tersangka HH dijerat dengan pasal 114 Sub 111 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup 

Penulis : Doday Gultom

Post a Comment

Previous Post Next Post