![]() |
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martulesi Sitepu bersama Kedua Pelaku dan Barang Bukti |
Labuhanbatu, Metronewstv.com - Selama dua pekan melakukan penyelidikan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba pada hari Selasa (12/4/2022)
Kedua tersangka ini adalah HS (38) Warga Sisingamangaraja dan AL alias Ai Lang (43) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang tinggal di Jalan Silandorung Ujung Bandar Kabupaten Labuhanbatu
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH menjelaskan kasus narkoba golongan I bukan tanaman, Jenis sabu telah berhasil diungkap kembali oleh jajaran Sat Narkoba Polres Labuhanbatu
Penangkapan kedua pelaku ini berdasarkan informasi bahwa adanya seseorang yang menawarkan sabu seberat 100 Gram dengan harga 45 Juta Rupiah, Kemudian Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan Undercoverbuy dan berhasil mengamankan AL dengan barang bukti sabu 100 Gram yang disimpan di kotak Tolak Angin Warna Kuning di Jalan Cut Nyak Dien Rantau Prapat, Jelas AKP Martualesi
Selanjutnya AKP Martualesi Sitepu, Kanit I IPTU Eko Sanjaya, Kanit II IPDA Sujiwo Satrio dan Personil bersama seorang Polwan dilakukan pengembangan ke rumah AL beralamat di Jl Sirandurung dan berhasil menyita sabu yang disimpan dalam lemari pakaian sebanyak 10 bungkus disimpan dalam plastik klip ukuran 1 Ons
Dari keterangan AL tim melakukan pengembangan di Wilkum Polda Sumut selama 5 hari namun tidak berhasil, kuat dugaan mereka adalah bagian dari jaringan Adek sepengambilan AL berinisial Kotek yang sudah ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu tahun 2021 dan Adek kotek berinisial kocik ditangkap tahun 2020 saat ini keduanya masih menjalani hukuman di Lapas, Ucap AKP Martulesi
AL merupakan Ibu dari tiga orang anak ini mengakui terpaksa terlibat narkoba karena himpitan ekonomi setelah berpisah dari suaminya sekitar 7 tahun yang lalu
Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara, Tutup Martulesi Sitepu
Penulis : Doday Gultom
Post a Comment