Kejari Cilegon Tetapkan Dua Tersangka Sebagai Kasus Korupsi BPRS-CM Yang Menyebabkan Kerugian Keuangan Negara Dan Daerah


Cilegon, metronewstv.com - Penetapan tersangka dan penahanan oleh Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Cilegon pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pemberian Fasilitas Pembiyaan oleh PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (PT.BPRSCM) tahun 2017 sampai dengan Tahun 2021, Rabu (13/04/2022).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Cilegon Muhammad Ansori mengatakan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi IS dan Saksi TT sejak dari jam 09:00 s/d jam 14:00 WIB, Terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Fasilitas Pembiayaan oleh PT. BPRSCM dari tahun 2017 sampai dengan 2021.


"Dari hasil penyidikan yang kita lakukan selama ini sejak terbitnya surat perintah penyidikan itu di dapatkan bukti permulaan yang patut untuk menetapkan 2 (dua) orang tersangka pada hari ini yaitu IS selaku Direktur Bisnis, Sumber Daya Insani dan Umum tahun 2018 s/d 2022 dan selaku Komite Pembiayaan pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (PT. BPRS-CM), penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang di tanda tangani oleh kepala kejaksaan negeri Cilegon Nomor: TAP-795/M.6.15/Fd.1/04/2022 tanggal 13 April 2022.

"Kemudian selain IS kami juga menetapkan tersangka inisial TT selaku Manager Marketing PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri dan juga selaku Komite Pembiayaan pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (PT. BPRS-CM), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor: TAP-796/M.6.15/Fd.1/04/2022 tanggal 13 April 2022," tuturnya.

Adapun kronologi singkat terkait tindak pidana yang terjadi, dari awal pembentukan, PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (selanjutnya disebut PT. BPRS-CM) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah telah menerima penyertaan modal secara bertahap dari Pemkot Cilegon yang hingga kini sebesar Rp56.855.800.000, - (lima puluh enam milyar delapan ratus lima puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah). Bahwa sejak awal berdiri, PT. BPRS-CM telah memberikan fasilitas pembiayaan baik kepada nasabah umum yang menabung di BPRS-CM, Pengurus, Pejabat dan juga Karyawan BPRS-CM.

"Namun sejak tahun 2017 s/d 2021, Tersangka inisial IS dan Tersangka inisial TT secara melawan hukum dan atau menyalah gunakan kewenangannya telah mendapatkan atau menerima dan mengeluarkan uang dari BPRS-CM melalui jasa produk pembiayaan yang dijalankan oleh PT. BPRS-CM," papar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Cilegon Muhammad Ansori.

"Tersangka IS dan Tersangka TT telah mengajukan, menerima dan menyetujui fasilitas pembiayaan yang di ajukan atas nama diri mereka sendiri dan orang lain tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan, dan juga kita temukan bahwa nama orang lain yang di sebutkan dalam pembiayaan itu tidak mengetahui bahwa nama dan identitas nya digunakan dalam pembiayaan di BPRSCM," sambungnya 

Selanjutnya, jumlah plafond pembiayaan yang telah disalurkan oleh PT. BPRS-CM atas perbuatan Tersangka IS dan Tersangka TT yang dilakukan secara melawan hukum tersebut di atas sebesar Rp21.257.000.000, - (dua puluh satu milyar dua ratus lima puluh tujuh juta rupiah). Pembiayaan yang diterima oleh Tersangka IS dan Tersangka TT telah mengakibatkan kredit macet dan menyebabkan kerugian keuangan negara atau daerah.

"Bahwa terhadap Tersangka IS dan Tersangka TT memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan serta demi memperlancar proses penyidikan, selanjutnya, maka terhadap 2 (dua) orang tersangka ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Serang selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 13 April 2022 s/d 02 Mei 2022," pungkasnya Muhammad Ansori Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Cilegon.

Pewarta : Vipy
Editor : Hendrawan 

Post a Comment

Previous Post Next Post