Tiga Pelaku Narkoba Ditangkap, Warga Apresiasi Sat Narkoba Polres Labuhanbatu

Foto Ketiga Pelaku Narkoba

Labuhanbatu, Metronewstv.com - Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH dan KBO Res Narkoba menyampaikan keberhasilan dalam pengungkapan kasus narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu pada bulan Ramadhan.

Dijelaskan AKP Martulesi pengungkapan kasus ini diawali dengan penyelidikan pada hari Selasa 19 April 2022, Sat Narkoba berhasil menangkap dua pelakun berinisial RS (24) Warga Negeri Lama Simpang Bangun Sari Labuhanbatu dan MR (17) 9 Bulan 13 Hari Warga Negeri Lama Kecamtan Bilah Hilir dan sala seorang Residivis Bandar Sabu yang sangat meresahkan atas nama AG alias Kok Meng.(56) Warga Jalan Pendidikan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu

Informasi awal Team 1 Unit I yang dipimpin oleh Kanit Idik1 Iptu Eko Sanjaya,S.H, mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenaran tentang maraknya peredaran narkotika jenis Sabu di Jalan Pendidikan Negri Lama Kecamtan Bilah Hilir 

Atas informasi tersebut Team melakukan Penyelidikan Undercover Buy di TKP pertama di Warung saudara Pala Jalan Pendidikan Negri Lama Kecamtan Bilah Hilir

Dari lokasi team berhasil mengamankan 2 (dua) orang Laki-laki RS dan MR dengan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip berukuran kecil di duga berisikan butiran kristal diduga narkotika sabu disita dari RS, sedangkan dari MR disita barang bukti berupa 1(satu) bungkus plastik klip berukuran sedang berisikan butiran kristal di duga narkotika sabu

Dari hasil keterangan RS mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan di beli dari MR kemudian petugas melakukan introgasi MR yang mengakui 1(satu) bungkus paket plastik klip berukuran sedang di duga narkotika Diperolehnya dari AM alias KOKMENG yang bertempat tinggal di Jalan Pendidikan Negeri Lama, Jelas Martulesi 

Kemudian petugas langsung melakukan pengembangan dan melakukan penggerebekan ke alamat tersebut dan berhasil mengamankan AM alias Kokmeng dan barang Bukti berupa ; 44 (empat puluh empat) bungkus plastik Klip kecil yang di diga berisikan Narkotika Jenis Sabu seberat 5,97 Gram/Netto, 3 (tiga) bungkus plastik klip sedang yang berisikan Narkotika Jenis sabu seberat 2,12 Gram/Netto, 3 (tiga) bungkus Plastik Klip kosong, dan 1 (satu) buah dompet warna merah hati.

Kemudian petugas melakukan introgasi kepada AM Alias Kokmeng ia menjelaskan bahwa barang bukti sabu miliknya di peroleh dari seseorang berinisial E melalui HP (Penyelidikan Lanjutan)

Atas keberhasilan diringkus jaringan narkoba Negeri Lama salah seorang warga mengirimkan WA kepada Kasat Narkoba menyampaikan terimakasih dan apresiasi Ditangkapnya Tersangka AM Alias Kokmeng merupakan Bandar Sabu yang meresahkan di Jalan Pendididikan Kecamatan Bilah Hilir dan juga sebagai Residivis yang ke 3 kali ini menjalani proses hukum dalam perkara Narkotika,

Dari ketiga tersangka disita BB berupa narkotika sabu berat 9,36 Gram,Timbangan Elektrik, Satu Dompet dan uang tunai Rp 125.000

Terhadap kedua tersangka RS dan MR dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan YO Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara, untuk RS juga adalah seorang Residivis kasus narkotika, sedang MR merupakan anak dibawah umur berhadapan dengan hukum tetap diperhatikan apa Yg menjadi hak haknya sesuai dengan UU Sistem Peradilan Anak No 11 Tahun 2012 dengan Pendampingan dari Bapas dan Orang Tuanya sendiri saat pemeriksaan, terhadap MR tidak dapat diterapkan RJ (Restorative Justice) karena terlibat jaringan dan BB yang disita darinya yaitu 1,2 Gram, tutup AKP Martualesi

Terhadap tersangka AM alias Kokmeng dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara Hingga Pidana Seumur Hidup 

Penulis : Doday Gultom

Post a Comment

Previous Post Next Post