Cilegon, Metronewstv.com - Menyikapi adanya keluhan-keluhan dari beberapa wali murid, dengan masih banyaknya pungutan-pungutan di SD dan SLTP Negeri menjelang kelulusan siswa, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Cilegon, Heni Anita Susila menghimbau kepada pihak Sekolah dasar negeri (SDN) dan Sekolah Lanjutan Pertama (SLTP) Negeri di Cilegon agar tidak meminta pungutan biaya untuk acara pelepasan siswa atau perpisahan.
"Sejak awal tahun ini tepatnya per tanggal 10 Januari kita sudah edarkan surat instruksi kepada semua sekolah negeri khususnya SD dan SLTP Negeri untuk tidak meminta pungutan biaya-biaya kepada siswa," kata Heni, saat ditemui usai acara Podcast program unggulan dinas pendidikan khususnya beasiswa full sarjana dan persiapan PPDB, di Studio Lugas TV. Pada Jum'at (03/06/2022) Sore.
Dan menjelang kelulusan siswa di akhir tahun ajaran 2021/2022 ini, sekolah-sekolah seperti biasanya mengadakan pelepasan atau acara perpisahan siswa. Di mana ada saja pihak sekolah negeri yang meminta biaya perpisahan.
Mananggapi hal tersebut, Heni menjelaskan soal ketentuan biaya perpisahan yang masih diperbolehkan selama tidak membebani para siswa, karena harus dari inisiatif orangtua siswa.
"Pihak sekolah atau komite tidak boleh meminta pungutan-pungutan biaya. Kalaupun ada biaya pungutan untuk perpisahan, harus dari inisiatif walimurid kelas tertinggi yang membuat paguyuban. Itupun sifatnya sukarela tidak boleh di tentukan biayanya, apa lagi sampai membebani para orang tua murid, karena kita tidak mau pendidikan di sekolah itu membebani masyarakat," tegasnya.
Pewarta: Hendrawan
Post a Comment