Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan di Tangkap Polisi


LABUHANBATU, METRONEWSTV.COM - Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Dusun Tangkahan Manggis Des Kuala Bangka Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara berhasil di tangkap Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, Sabtu ( 4/6/2022 )

Melalui Kanit 1 Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Ipda Sarwedi Manurung menjelaskan krokonologi kejadian, Pada hari Senin 17 Juni 2019 sekira pukul 01.00 Wib korban bersama dengan tiga saksi berada didalam rumah, tiba-tiba para pelaku masuk dan mengancam saksi Yuliyatun dan Susawati dengan menggunakan pisau meminta uang serta perhiasan namun tidak diberikan

Saat itu pelaku Holmes Simbolon (43)  melakukan tindakan asusila terhadap Netty (korban) Setelah itu kelima pelaku mengikat ke empat korban dan mengumpulkannya dikamar belakang

Setelah para korban diikat para pelaku mulai mengambil barang-barang milik koban diantaranya adalah satu unit sepeda motor Supra X 125, empat buah Handphone, satu buah cincin dan tiga puluh bungkus rokok. Jelas Sarwedi

Berdasarkan hasil penyelidikan pada hari Rabu 1 Juni 2022 Sekira Pukul 22.48 Wib, Tim 1 Unit Resum yang di Pimpin Oleh Kanit 1 Resum Polres Labuhanbatu, IPDA Sarwedi Manurung bahwa pelaku ditemukan keberadaan didalam rumahnya dalam keadaan tidur

Kemudian team langsung menggeledah dan berhasil mengamankan pelaku tesebut di Desa Sei Buluh Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu

Dari hasil interogasi singkat Holmes Simbolon mengakui perbuatannya dan siap mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana kekerasan

Setelah itu Tim membawa Holmes Simbolon ke Polres Labuhanbatu untuk dimintai keterangan.

Dijelaskan Ipda Sarwedi akibat perbuatannya tersangka di  kenai  Pasal 365 ayat (2) ke 1, ke 2, dan ke 3 dari KUHPidana. diancam hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun,, tutup Sarwedi

Penulis : Doday Gultom

Post a Comment

Previous Post Next Post