Tangerang, Metronewstv.com - Aksi tawuran antarpemuda pecah di Neglasari, Kota Tangerang. Tujuh orang ditangkap polisi karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam).
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Abdul Jana mengatakan tawuran ini pecah pada Minggu (12/6/2022), sekitar pukul 04.00 WIB. Selain menangkap pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti.
"Polsek Neglasari mengamankan sebanyak 7 orang yang ada di TKP dan juga telah menyita barang bukti berupa 3 sajam berupa 1 parang dan 2 celurit," ucap Jana kepada wartawan, Selasa ( 14 Juni 2022)
Jana menyebutkan sejumlah orang yang ditangkap itu langsung diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, tiga orang tersangka ditetapkan menjadi tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan, ditetapkan 3 orang tersangka, yaitu RR (16), U (27), dan MY (20)," kata Jana.
Jana menjelaskan, ketiga tersangka telah kedapatan secara tanpa hak membawa sajam. Para tersangka dikenai Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Sajam.
"Saat ini para pelaku beserta barang bukti diamankan Polsek Neglasari guna dilakukan proses lebih lanjut," ungkapnya.
Menurutnya, tawuran terjadi antarkampung, yaitu Kampung Golun dengan Kampung Sukamandi. Ia menuturkan motif tawuran ialah balas dendam salah satu kelompok.
"Karena pada waktu Ramadan ketika anak Kampung Sukamandi sedang membangunkan sahur keliling namun oleh anak Kampung Golun diserang dengan petasan," jelasnya.
Pewarta : Afandi
Post a Comment