TANGERANG, METRONEWSTV.COM - Mery Anastasia (30), terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap tiga orang (satu keluarga) pemilik bengkel di Cibodas, Kota Tangerang, dituntut penjara selama 12 tahun.
Tuntutan itu dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang setelah melewati berbagai pertimbangan.
"Kita tuntut 12 tahun itu sudah berdasarkan pertimbangan-pertimbangan kita," ujar Kasi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma, Rabu (20/7/2022).
Ia menduga, tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Mery lebih rendah dari sebelumnya 20 tahun penjara berdasarkan pertimbangan asas kemanusiaan.
Meski demikian, Mery juga dihadapkan dengan pertimbangan yang memberatkan karena terkait kasus pembunuhan berencana.
"Kami menggunakan Pasal 340 yang memberatkan, ada pembunuhan berencana," ungkap Dapot.
Ia mempersilakan Mery untuk mengajukan pleidoi atau pembelaan melalui kuasa hukumnya jika memang Mery merasa tidak melakukan pembunuhan berencana yang dimaksud.
"Kalau mau upaya banding upaya kasasi, kami terima. Intinya itulah yang kami bisa tuntut kepada terdakwa," lanjut dia.
Seperti diketahui, pada Selasa (12/7/2022) lalu telah dilakukan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kepada terdakwa Mery.
Dalam sidang itu, Mery dituntut ancaman penjara selama 12 tahun.
Sidang kasus pembakaran bengkel akan dilanjutkan pada Selasa (26/7/2022) dengan agenda pledoi (pengajuan pembelaan).
Untuk diketahui, Mery didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338, 187 Ayat 3, dan Pasal 187 Ayat 1 KUHP.
Adapun korban meninggal yang timbul akibat kebakaran tersebut berjumlah tiga orang, yakni ED (63), LI (54), dan LE.
ED dan LI merupakan sepasang suami istri, sedangkan LE merupakan anak laki-laki dari pasangan suami istri itu.
Semasa hidupnya, LE merupakan kekasih dari Mery. (Afandi)
Post a Comment