DPP LSM BMPP Akan Gelar Aksi Demo Besar-Besaran di PT. DIPOSTAR Terkait Penarikan Unit Secara Tidak Manusiawi


CILEGON, METRONEWSTV.COM - Buntut dari peristiwa perampasan kendaraan di jalan depan pintu masuk tol Rangkas yang dilakukan oleh beberapa oknum debt colector (MATEL) dari pihak leasing PT. DIPOSTAR terhadap konsumen mengundang reaksi pengurus ketua umum DPP LSM-BMPP (Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan) untuk menggelar aksi demo atas perlakuan oknum Matel yang dianggap telah melebihi batas dan tidak manusiawi.

Aksi demo tersebut akan dilakukan di kantor PT. DIPOSTAR di jalan komplek Cilegon City Square Ruko Blok C No.12-15 Kedaleman Cibeber, Kota Cilegon. Pada hari Senin, tanggal 15 Agustus s/d 19 Agustus 2022 pada jam 08:00-18:00 Wib.


Disampaikan Deni Juweni, Ketua umum DPP LSM BMPP mengecam keras atas tindakan yang telah dilakukan oleh sejumlah kawanan matel tersebut. Ia pun akan mengerahkan massa untuk melakukan aksi demo terhadap perusahaan pembiayaan PT. DIPOSTAR dibidang penagihan tersebut agar hal serupa tidak terulang dikemudian hari.

"Apakah itu sudah sesuai prosedur, dimana ada surat peringatan dan sebagainya dari 1,2 dan 3. Pada intinya dari pihak MATEL melakukan penarikan secara paksa, kunci diambil, hape dirampas, dan menurunkan/telantarkan supir ditengah jalan itu secara tidak manusiawi. Maka dari itulah reaksi kita sebagai gerakan masyarakat advokasi dalam hal ini," ucap Deni juweni Ketum DPP LSM BMPP saat di temui dikediamannya. Kamis, 11 Agustus 2022

"Kita DPP LSM BMPP yang membawahi 8 kabupaten dan kota kurang lebih kita melibatkan 9500 anggota yang sudah kita koordinasikan untuk melakukan aksi pada hari Senin (15/8) selama 4 hari berturut-turut dan selama tidak menjadi koreksi terhadap leasing tersebut maka kita akan aksi," imbuhnya.

Lanjutnya, DPP LSM BMPP wajib mengadvokasi korban daripada penarikan secara paksa ini. "Tentunya kami juga mempunyai aturan-aturan dimana kaidah leasing melakukan tindakan secara tidak manusiawi.

"Pada prinsipnya tentu kami meminta unit di kembali, karena ada kerugian terhadap pengendara itu baik secara material dan non material, karena dari pihak pemilik sudah melakukan angsuran kewajiban sudah dilakukan, dengan faktor keterlambatan itu unit ada," pungkasnya.
 (Hendra)

Post a Comment

Previous Post Next Post