Ferdy Sambo Bisa Bebas dari Hukuman Mati jika Jadi Justice Collaborator

Ferdy Sambo saat lakukan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J/ Foto: Tangkapan layar 

Jakarta,metronewstv.com Profesor Gayus Lumbuun menyebutkan bahwa tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, dapat bebas dari hukuman mati asal mau menjadi justice collaborator seperti Bharada E.

Jika menjadi justice collaborator, sambungnya, Sambo harus berani membongkar borok yang ada di institusi yang menaunginya dengan terang benderang, setransparan mungkin, dan sejujur-jujurnya.

“Meski dengan pengakuan Sambo sebagai pelaku utama pembunuhan Brigadir J, sebenarnya yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan menjadi justice collaborator. Sambo bahkan bisa dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55-56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup atau penjara 20 tahun,” kata Prof Gayus dalam salah satu seminar, Selasa (30/8/2022).

Apalagi sejak kasus Sambo bergulir, isu seputar ketidakberesan institusi Polri seperti munculnya isu geng Sambo terus bergulir dan itu berhasil meyakinkan publik bahwa ada yang tidak beres pada institusi Polri.

Soal justice collaborator, Gayus menyatakan bahwa hukum nasional telah mengaturnya sebagai norma hukum yang diatur melalui Undang-undang No. 31 Tahun 2014 tentang LPSK, Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2011 dan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung RI, KPK dan LPSK tentang Perlindungan bagi Pelapor, Saksi Pelapor, Saksi Pelaku yang berkerjasama.

Sebelumnya, Pengacara kondang Hotman Paris juga mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo memiliki kemungkinan akan lolos dari jerat hukuman mati.

"Ini saya baru dengar. Katanya istrinya sepulang dari Magelang lapor dan apa yang dialami di Magelang, si jenderal itu menangis," ucap Hotman dikutip dari sebuah acara.

Hotman Paris memberikan pendapatnya bahwa hal tersebut dapat memengaruhi segi hukum apabila seseorang menjadi emosi dalam suatu kondisi.

"Itu kalau benar dari segi hukum sangat memengaruhi, dalam keadaan emosi kemudian masuk ke penembakan, berarti apa dalam keadaan spontan berarti bukan kena 338," tuturnya.


Laporan: Jhonny

Post a Comment

Previous Post Next Post