Sembilan Kades Di Kabupaten Cianjur Belum Dapat Dilantik,...?


Cianjur.metronewstv.com -Sembilan Desa Di Kabupaten Cianjur belum dapat melakukan pelantikan Kepala Desa terpilih.



Beberapa Desa yang kadesnya belum dapat di Lantik diantaranya :
Desa Cibadak kecamatan Cibeber,Desa Sukaraharja kecamatan Cibeber, Desa Cisaranten kecamatan Cikadu,Desa Mekarwangi kecamatan Cikadu, Desa Sukajaya kecamatan Cugenang, Desa Lembahsari kecamatan Cikalongkulon, Desa Wanasari kecamatan Agrabinta dan Desa Kertasari Kecamatan Haurwangi.


Sehingga total dari 77 kepala Desa yang akan di Lantik, hanya baru 68 terjadwal sementara.

Berdasarkan data sementara dari DPMD Cianjur, pelantikan Kades Di mulai dari tanggal 1 -30 September 2022.

Kabid Penataan dan Kerjasama Desa DPMD Cianjur Dendy Kristanto mengatakan, sembilan desa belum dapat melakukan pelantikan mengingat terkait permasalahan atau konflik yang belum terselesaikan.

"Sembilan desa belum terjadwal karena mengacu belum adanya kondusifitas di masing-masing desa itu,"katanya melalui sambungan WhatsApp, Rabu 31 Agustus 2022.

Pihaknya Pun masih menunggu mengenai jadwal dan teknis pelantikan ke sembilan desa itu.

"Nantinya kita masih menunggu jadwal yang sembilan desa Ini.Apakah akan di jadwal kan di Lantik di kantor kecamatan atau di Pendopo,"ujarnya.



Ia pun memastikan jadwal pelantikan saat ini dapat berubah kapan pun.

"Jadwal bisa berubah rubah dan masih bersifat sementara,"tandasnya.




Laporan Ujang Karmawan

Post a Comment

Previous Post Next Post