Proyek Milyaran di SMPN 5 Kota Cilegon Diduga Abaikan K3

Cilegon Banten, Metronewstv.com - Penerapan manajemen Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3) pada pelaksanaan pekerjaan pembangunan proyek pemerintah di kota Cilegon masih lemah. Pengawasan yang kurang dan tidak tegas dari pihak dinas terkait menjadikan para pekerja proyek itu mengabaikan K3 yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970.
 
Bedasarkan pantauan media Metronewstv.com di lapangan, Salah satunya Proyek Pembangunan Ruang Serba Guna/Aula SMPN 5 kota Cilegon yang diduga tampak mengabaikan Keselamatan Kerja (K3) proyek yang dikerjakan oleh CV Putri Sakinah dengan anggaran APBD Kota Cilegon melalui Dinas pendidikan senilai Rp 1.807.392.262,00, -  terlihat masih ada para pekerja di pembangunan sekolah tersebut mengabaikan perlengkapan (K3) sebagaimana peraturan utama dalam pelaksanaan aktivitas kontruksi. Senin, (5/09/2022)


Namun, saat pelaksanaan penggalian pondasi serta yang sedang merakit besi nampak terlihat pekerja proyek tidak dilengkapi memakai alat pelindung diri, atau pihak kontraktor diduga lalai dalam menerapkan Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970.


Kasman selaku mandor proyek pekerjaan tersebut saat ditemui dilokasi mengatakan bahwa pihaknya sudah menyediakan perlengkapan K3 namun para pekerja tersebut yang telah mengabaikan untuk menggunakannya.

"Ada lengkap, sudah saya suruh pakai cuma mereka tidak mau pakai gimana dan sudah saya tegur tadi," ujarnya.

Tempat terpisah, Rohandi selaku Kasie pembangunan SD dan SMP Dinas Pendidikan kota Cilegon saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait para pekerja yang mengabaikan K3 mengatakan pihaknya akan memberikan teguran.

"Nanti ditegur, Nanti kalo teguran engga di indahkan baru kita panggil lagi biar PPK sama PPTK  yang nindak lanjuti," ucapnya.

Sementara itu, Rudi selaku Konsultan proyek tersebut saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya sudah mengingatkan kepada mandor dilapangan terkait K3 tersebut untuk di pakai. 

"Ya seharusnya dipakai masalah K3 itu. Dari awal juga kita udah mewanti wanti sudah bilang ke bapak mandor agar K3 dipakai. udah di bilangin cuma mungkin ada yang bilang ribet dan yang lain. Kita juga dari awal udah nyuruh udah wanti wanti kaya itu," katanya

Sementara, Para pekerja dilokasi saat ditanya tidak menggunakan kelengkapan APD dan K3 menjawab, "kurang nyaman pak, paling nanti dipakai pas ngecor pak," ungkap salah satu pekerja yang tidak menyebutkan namanya.

Diketahui pada Pasal 96 UU Jasa Konstruksi menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa dan/atau pengguna Jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dapat dikenai SANKSI ADMINISTRATIF berupa peringatan tertulis, DENDA ADMINISTRATIF, PENGHENTIAN SEMENTARA KONSTRUKSI/ KEGIATAN LAYANAN JASA, pencantuman dalam DAFTAR HITAM, PEMBEKUAN IZIN, dan/atau  PENCABUTAN IZIN.

Kemudian, pada UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Pasal 87 perusahaan wajib tentang himbauan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Laporan: Hendra

Post a Comment

Previous Post Next Post