Diduga Korupsi Sebesar Rp. 6,9 Milyar, Akhirnya Bendahara BLUD RSUD Bangkinang Ditahan


Pekanbaru,metronewstv.com Akhirnya Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus korupsi dana BLUD.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan per 27 September 2022, tersangka ARV diduga telah merugikan negara sebesar Rp. 6,992 Milyar.

“Modusnya tersangka membuat pertanggungjawaban fiktif senilai Rp. 5,470 Milyar lalu membuat pertanggung jawaban lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya Senilai Rp.1,503 Milyar dan melakukan kelebihan sebesar Rp.1,503 Milyar,” jelas Kabid Humas Polda Riau. Jum’at, (23/12/2022).

Selanjutnya disampaikan Kombes Pol Sunarto, terdapat transaksi uang masuk ke rekening tersangka di Bank BTN kantor kas bangkinang yang berasal dari sisa cek pencairan dengan total Rp. 853 juta. Saat ini Dirkrimsus Polda Riau sedang melakukan penyidikan dan pengembangan, dengan bukti – bukti yang telah berhasil dikumpulkan. Tidak menutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka baru.

“Pemeriksaan akan terus dilakukan, kemudian adanya bukti tersangka baru sangat terbuka, termasuk nanti kita akan telusuri asal usul dari harta yang dimiliki tersangka. Kalau nanti ada indikasi terkait tindak pidana yang kita tangani tidak menutup kemungkinan nanti akan kita kejar ke TPPUnya,” ungkap Kombes Pol Sunarto.

Atas perbuatannya, kini ARV ditahan di Polda Riau dan disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancamannya, hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu tersangka juga diancam denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp1 Milyar.



Sumber:riauuin.com
Dikutip jaringan:MNTV.com

Post a Comment

Previous Post Next Post