Ditahan dan jadi Tersangka Kasus Tambang Ngaku Suap Kabareskrim, Ismail Bolong

 
Jakarta,metronewstv.com Tersangka kasus tambang ilegal, Ismail Bolong (foto: Tangkapan layar)
Pantau – Sosok Ismail Bolong mencuat ke permukaan usai mengaku menyetor Rp6 miliar ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Meski pengakuan itu telah dianulir, nama Ismail tetap mencuat.

Pasalnya, Ismail dijadikan tersangka kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur. Hal ini kembali ditegaskan pengacara Ismail, Johannes Tobing.

“Jadi murni Pak Ismail ini saya tegaskan, tolong dicatat, jadi Pak Ismail Bolong itu murni ditahan adalah soal illegal mining. Tidak ada pemberian suap kepada petinggi Polri,” kata Johannes saat dihubungi wartawan, Jumat (9/12/2022).

Menurut Johannes, kliennya sama sekali tidak diperiksa Bareskrim terkait setoran kepada perwira tinggi Polri. Ismail diperiksa selama 13 jam hanya terkait tambang ilegal.

“Pak Ismail Bolong itu diperiksa 13 jam ada 62 pertanyaan, semua itu menyangkut hanya soal perizinan pertambangan,” ujarnya.

Selain itu, Johannis juga membantah kliennya pernah bertemu dengan Kabareskrim. Apalagi menyerahkan uang kepada Kabareskrim.

Bareskrim Polri resmi menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka kasus tambang ilegal yang berlokasi di Kalimantan Timur (Kaltim). Ismail Bolong terancam pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 miliar.

“Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah.

Selain itu, Ismail Bolong dijerat Pasal 55 ayat 1 KUHPidana karena berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal dan juga sebagai Komisaris PT Energindo Mitra Pratama (PT EMP), yang tidak memiliki izin penambangan.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto telah membantah keras pengakuan Ismail. Ia juga mengaku tidak pernah Divpropam Polri terkait kasus ini.



Laporan: JPM 

Post a Comment

Previous Post Next Post