Informasi Publik Cilegon Peringkat Terburuk Tahun 2022, Aktivis: Itu Harus Menjadi Cambuk Di Tahun 2023

Cilegon Banten, Metronewstv.com - Komisi Informasi Provinsi Banten merilis hasil monitoring dan evaluasi Badan Publik Tahun 2022  bernomor 014/Kep-KI-BANTEN/XI/2022. Di mana dalam rangka implementasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik melakukan program monitoring dan evaluasi terhadap badan publik dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik.

Dalam keputusannya, yang di rillis pada akhir tahun lalu, Komisi Informasi Provinsi Banten menempatkan badan publik pemerintah Kabupaten/Kota dalam kualifikasi informatif dan cukup informatif.

Dalam tabel yang dirilis, Kabupaten Tangerang dengan nilai 93,56 dalam kualifikasi informatif tertinggi, sementara Kota Cilegon berada di urutan buncit dengan nilai terendah 60,05 kualifikasi cukup informatif.

Menanggapi hal itu, Aktivis Senior di Kota Cilegon,  Hamami Hambali menyayangkan hasil buruk penilaian dari Komisi Informasi Provinsi Banten. 


"Capaian buruk tahun 2022 soal informasi publik, itu seharusnya menjadi cambuk di Tahun 2023," katanya. Jum'at (6/1/2023).

Hamami juga mengaku pesimis dengan capaian tahun depan soal keterbukaan informasi di Lingkungan Pemkot Cilegon. Pasalnya, adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten yang melakukan audit Belanja Barang dan Jasa pada Pemerintah Kota Cilegon pada Oktober 2022 lalu. Namun, hingga awal tahun ini, Inspektorat Cilegon belum membuka hasil audit tersebut kepada publik.

"Jangan kan warga biasa, wartawan minta informasi hasil audit BPK ke Inspektorat katanya sampai disuruh ke Sekda? Ini bagaimana, masyarakat Cilegon berhak tahu soal pengelolaan anggaran. Apalagi kabarnya entah benar atau tidak, ada di salah satu UPTD yang merupakan cabang atau kepanjangan OPD saja temuannya hingga mencapai Rp. 1 miliar lebih?" bebernya. 

"Apa karena belum diekpose lantas tidak terbuka," imbuhnya. 

Menurut Hamami, Audit Belanja Barang dan Jasa yang dilakukan BPK yang melakukan pemeriksaan soal kepatuhan masing-masing OPD dalam menyajikan laporan keuangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pemeriksaan dilakukan sejak 24 Oktober hingga 12 Desember 2022. Setelah itu hasilnya akan diserahkan rekomendasi-rekomendasi yang harus diperbaiki oleh setiap OPD. Salah satunya membayar kelebihan pembayaran dan perbaikan Sistem Pengendalian Intern (SPI)," jelasnya. 

"Audit Belanja Barang dan Jasa merupakan salah satu tahapan untuk lebih meringankan pemeriksaan pada 2023 ini. Tapi kenapa tidak kunjung dipublish kepada masyarakat?," pungkasnya.

Laporan: Hendra

Post a Comment

Previous Post Next Post