Kejari Kota Cilegon Selamatkan Keuangan Negara 835 Juta Dari Terpidana Korupsi JLS


Cilegon, metronewstv.com - Kejaksaan Negeri Kota Cilegon melakukan penyelamatan kwerugian keuangan negara berupa eksekusi pembayaran uang pengganti perkara Tindak Pidana Korupsi sebesar Rp 835.076.608,20 yang diserahkan oleh terpidana Tb. Dhoni Sudrajat melalui keluarganya berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor: 12/Pisd.Sus.TPK/2020/PN.Srg tanggal 23 Maret 2021, Kamis (07/04/2022).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Cilegon Muhammad Ansari mengatakan, terpidana Tb. Dhoni Sudrajat mwembayar pisdana sdewnsda sdwejumlah Rp. 50.000.000 sehingga total yang akan disetorkan ke kas negara berjumlah Rp. 885.076.608,20.

"Bahwa pelunasan pembayaran uang pengganti dan denda perkara Tindak Pidana Korupsi  dapat terlaksana melalui tindakan persuasif yang dilakukan Jaksa Eksekutor dan atas dasar itikad baik oleh terpidana Tb. Dhony Sudrajat dan keluarganya," katanya dalam keterangan persnya.

Muhammad Ansari menjelaskan, Tb. Dhoni Sudrajat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas pekerjaan peningkatan Jalan Lapis Beton STA 5+917 s/d STA 8+667 untuk jalur kanan jalan lingkar selatan pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Cilegon tahun Anggaran 2013 dengan pagu anggaran sebesar Rp 15.150.000.000,- (lima belas milyar seratus lima puluh juta rupiah), 

"Yang mana Tb. Dhony Sudrajat selaku pelaksana pekerjaan di lapangan (subkontraktor) melaksanakan pekerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak sehingga berakibat adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.300.076.608,20 (satu milyar tiga ratus juta tujuh puluh enamribu enam ratus delapan koma dua puluh sen rupiah)," ujarnya

Dalam putusan tersebut, selain menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp 50.000.000 (lima Puluh Juta Rupiah), TB. Dhony Sudrajat juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 1.030.076.608,20 (satu miliar tiga puluh juta tujuh puluh enam ribu enam ratus delapan rupiah koma dua puluh sen). 

"Putusan pengadilan menetapkan uang sejumlah Rp 195.000.000,00 (seratus Sembilan puluh lima juta rupiah) yang telah dititipkan di Penuntut Umum Kejaksaan negeri Cilegon dijadikan sebagai pembayaran uang pengganti," pungkasnya.



Pewarta : Vipy
Editor : Hendrawan

Post a Comment

Previous Post Next Post