Labuhanbatu, Metronewstv.com - Selama dua pekan terhitung dari tgl 01 April - 12 April 2022 dan tepat di bulan Suci Ramadhan Satresnarkoba dan Jajaran Polsek Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap 12 Kasus dengan menangkap 12 tersangka
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, bahwa pihak satresnarkoba mengungkap 8 Kasus meringkus 8 Tersangka dan selebihnya diungkap Polsek Jajaran dan barang bukti narkotik yang disita dari tersangka secara komulatif jumlahnya 29,91 Gram Netto
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH. didampingi PS Kasi Humas Polres Labuhanbatu IPTU Agus menyampaikan terkait hasil ungkap kasus tindak pidana narkoba oleh Satres Narkoba dan Polsek Jajaran Polres Labuhanbatu.
"Kurun waktu dua pekan ini pihak kita Satresnarkiba dan jajaran polsek berhasil meringkus belasan tersangka narkotika" Ungkap AKP Martualesi Sitepu saat memaparkan hasil tangkapan
Adapun identitas para tersangka lanjut Kasat Narkoba, DM (21) warga Bangun Rejo Pulo Dogom Kec Kualuh Hul Kab Labura, PS (36) warga Dusun VII Pasar Tapian Desa Parpaudangan Labura,IK alias Kotul (43) Warga Sopo Onggang Baru Paluta berdomisili di Dusun Suka Makmur Desa Tebing Linggahara, ASR (20) warga Dusun V Desa Bangun Kec Pulau Rakyat Asahan,ARM (37) warga Dusun III Batang Seponggol Desa Teluk Panji Labusel, STN (32) warga Jl Rahayu Suka mulia Desa Pondok Batu Labuhanbatu,
Sedangkan, AN (46) warga Dusun Cikampak Desa Aek Batu Labusel, BN alias Udin Beak (36) warga Dusun X Desa Belingkut Labura, BS (26) warga Desa Sabungan Labusel, SY alias Sisu (43) warga Dusun IB Desa Pangkatan Labura, AR (31) warga Desa Simaninggir Simundol Labura, ASP alias Saidi (40) warga Dusun IA Desa Simpang Merbau Labura.
Selanjutnya, tambah AKP Martualesi, dari 12 tersangka tersebut terdapat 3 Perkara dan 3 Tersangka Di TAT namun hasilnya tersangka tetap ditahan
"Ada sekira 3 tersangka dilakukan RJ oleh Tim Assesmen Terpadu (TAT) berinisial AS, BN alias Udin Beak Dan SY alias Sisu, namun hasil ketiganya tetap ditahan dan diproses ke Persidangan yang merupakan wujud dari komitmen sinergitas Tim TAT terdiri dari Polres Labuhanbatu, Kejaksaan dan BNNK Labura, "tutup Kasat Narkoba
Guna menpertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara
Penulis: Doday Gultom
Post a Comment