![]() |
Foto Diduga Pupuk Palsu Merek Lang Mas |
Labuhanbatu, Metronewstv.com - AT (42)warga Desa Sidorukun Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu yang merupakan korban penggunaan pupuk palsu merek Lang Mas menjadi terlapor di Polres Labuhanbatu.
hal ini menjadi perbincangan di masyarakat luas, lantaran korban yang sudah jelas mengalami kerugian bisa menjadi terlapor, ini menjadi pekerjaan rumah untuk aparat penegak hukum
Kepada awak media, Selasa ( 15/6/2022 ) AT menceritakan bahwa dirinya membeli 20 zak pupuk NPK Merek Lang Mas dari IC (33) Warga Janji Lobi Desa Lingga Tiga Kecamatan Bilah Hulu dengan harga Rp 250.000 per zak.
Kemudian AT memupukkan pupuk NPK 16-16-16 Merek Lang mas sebanyak 11,5 zak di Kebun sawitnya di Dusun Bulu Cina Kelurahan Siderejo Kecamatan Rantau Selatan dengan luas 2 hektar dengan pokok sawit sebanyak 286 pokok, ternyata saat sawit diberi pupuk merek Lang Mas itu bukan makin bagus malah daunnya layu dan menguning, Bang Kata AT
Pada saat saya melakukan pemupukan saya sudah curiga kalau pupuk ini palsu karena warnanya sangat menyolok dan pupuknya keras serta aromanya agak menyengat, tidak seperti pupuk jenis NPK biasanya yang kami pupukkan” Jelas AT
Karena saya merasa ragu atas kwalitas pupuk tersebut saya bertukar pikiran dengan teman saya dan teman saya menyarankan kepada saya agar dilakukan uji Labolatorium karena untuk mengetahui pupuk palsu atau tidak harus melalui proses pemeriksaan Laboratorium dan saran tersebut saya terima dan saya mengambil daan mengirim sempel pupuk yang masih tersisa.
Setelah Keluar hasil dari Laboratorium Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan, saya sangat terkejut karena kadar kandungan pupuk NPK Lang mas tersebut Nitrogen 0,25 %, P2O5 = 0,55 % K2O 0,34 % dan Kadar Air 8,50 % padahal kadar yang tertulis di Goni NPK Lang Mas Nitrogen +/- 16 %, Phosphate +/- 16 % dan Kalium +/- 16 % dan hal ini sangat tidak sesuai dengan keterangan penjual inisial IC karena pada saat saya membeli pupuk sebelum melakukan pembayaran saya sempat bertanya “ini pupuk NPK Mas kadarnya dan kandungannya sama dengan yang tertulis di karung kemasanya? “
Sipenjual IC menjawab “sama bang dan pupuk kita lengkap izinnya “ sambil IC menunjukan 1 set kertas photo copy izin pupuk NPK Lang Mas tersebut kepada saya, terang AT.
Akibat kejadian ini saya menyampaikan kepada IC penjual pupuk NPK Lang Mas bahwa setelah dipupuk dengan NPK Lang Mas sawit menjadi menguning dan hasil LAB Pupuk Lang Mas tidak sesui dengan kadar yang tertulis di goni kemasan, dan saya bersama IC turun ke Lahan Sawit yang dipupuk untuk melihat sawit yang menguning dan IC pun berkomnikasi dengan BOS nya dan selanjutnya meminta kepada saya supaya masalah ini di selesaikan secara kekeluargaan.
Hari berikutnya saya, IC dan Ayah mertua IC dihadapan Notaris melaksanakan musyawarah untuk merawat kembali pohon sawit yang menguning tersebut dan kami bersama-sama menghitung kebutuhan pupuk untuk menghijaukan kembali pohon sawit yang menguning tersebut, dan pada saat itu terjadi kesepakatan, IC meminta kepada notaris agar dibuatkan surat perdamaian dan IC juga lansung meminta nomor rekning saya dan melalui Handphonenya lansung melakukan transfer sejumlah uang.
Setelah melakukan transfer sejumlah uang, IC menyampaikan untuk sisanya mohon dua kali pembayaran sesuai dengan kebutuhan pemupukan dan IC pamit pulang dan akan kembali lagi untuk menandatangani surat perdamaian tersebut, Ucapnya
Slanjutnya IC tidak kembali lagi untuk menandatangani surat perdamaian tersebut dan hari berikutnya IC menghubungi saya untuk mengambil sisa pupuk NPK Lang Mas di Gudang dekat Kebun Sawit dan saya bertemu di Dusun Bullu Cina, IC mengangkat pupuk NPK Lang Mas tersebut ke Mobil nya dengan sisa pupuk sebanyak 8 Zak, dan setengah zak lagi tinggal di Gudang.
Beberapa hari kemudian IC menghubungi saya dan menyampaikan tidak mau lagi membayar kebutuhan pupuk untuk termin berikutnya dan menyampaikan kalau saya telah memeras dia.
Setelah itu IC melaporkan saya Polres Labuhanbatu dengan dugaan pemerasan, setelah mengetahui hal tersebut saya merasa dipermaikan oleh IC dan saya juga membuat surat permohonan Penyelidikan dan Peyidikan kepada Bapak Kapolres Labuhanbatu atas pupuk palsu yang saya beli dari IC yang mengakibatkan tanaman Kelapa sawit yang saya kelola menjadi kuning, Terangnya ko
Laporan IC lansung di tanggapi oleh Polres Labuhanbatu dan pada tanggal 14 Juni 2022 saya telah dipanggil oleh penyidik unit Ekonomi Polres Labuhanbatu sedangkan Laporan yang saya sampaikan sampai pada saat ini belum ada tanggapan dan tindak lanjut dari Polres Labuhanbatu.
Saya berharap agar Polres Labuhanbatu juga dapat segera memproses laporan yang saya sampaikan selaku korban penggunaan pupuk NPK Lang Mas yang di duga kuat palsu ini dan yang telah menimbulkan kerugian bagi saya selaku petani, semoga tidak ada lagi korban seperti yang saya alami ini, Harapan AT
Penulis : Doday Gultom
Post a Comment