![]() |
Foto Korban Saat Membuat Laporan Ke Polres Labuhanbatu |
Labuhanbatu, Metronewstv.com - Merasa tertipu akhirnya AT Warga warga Desa Sidorukun Kecamatan Pangkatan
konsumen pupuk palsu melaporkan distributor pupuk Merek Lang Mas ke Polres Labuhanbatu dengan nomor polisi LP/B/1268/VI/2022/SPKT/Polres Labuhanbatu/Poldasu, Jumat (17/6/2022).
Menurut AT dirinya membeli pupuk dari IC (33) warga Janji Lobi Desa Lingga Tiga Kecamatan Bilah Hulu, dan IC menyampaikan bahwa pupuk NPK Lang Mas 16-16-16 legal dan unsur harganya sama dengan yang tertulis di goni kemasan dan penjual pupuk NPK Lang Mas ini sempat menunjukan ke saya photo copy legalitas CV.Anugrah Tani Makmur, Kata AT Kepada Wartawan
AT membeli pupuk NPK Lang Mas seharga Rp.250.000 per Zak, dan saya membeli dari IC sebanyak 20 Zak.
Akibat dari penggunaan Pupuk NPK Lang Mas ini saya sangat dirugikan karena sawit seluas 2 hektare yang saya pupuk dengan pupuk Merek Lang Mas bukan semakin baik tetapi seperti layu dan menguning sehingga saya harus merawat sawit ini kembali supaya dapat kembali hijau dan pulih kembali.
Untuk memulihkan pohon sawit ini saya harus membeli berbagai jenis pupuk untuk perbaikan, padahal penjual atau distributor pupuk NPK Lang Mas ini tidak mau bertanggungjawab untuk memperbaiki sawit saya yang rusak, sehingga saya membuat laporan penipuan ke Polres Labuhanbatu, jelas AT.
Sebagai korban saya sangat berharap kepada Kapolres Labuhanbatu, Kapolda Sumatera Utara supaya segera menindak pemain pupuk NPK Lang Mas ini, kasihan para petani yang bekerja keras untuk meningkatkan produksi tanamannya dengan harapan dapat menghidupi keluarganya dan menyekolahkan anaknya, harapnya.
Penulis : Doday Gultom
Post a Comment