Polisi Tangkap Penjambret HP Bocah di Ciledug Tangerang


Tangerang, Metronewstv.com - Polisi menangkap 2 kelompok yang menjambret bocah 8 tahun di Ciledug, Kota Tangerang. Polisi mengatakan alasan dua kelompok menjambret itu karena keterbatasan ekonomi.

"Karena keempat pelaku ini tidak mempunyai pekerjaan tetap, sehingga dia butuh ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Sabtu (11/6/2022).

Polisi pun telah berhasil mengamankan barang bukti. Salah satunya sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.

"Saat hendak mau mencari barang bukti, memang awalnya tersangka sempat berusaha melarikan diri, sehingga kita lakukan tindakan tegas dan terukur," kata Zain.

Pelaku penjambretan disangkakan Pasal 365 KUHP dan Pasal 80 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya 9 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Lebih lanjut, Zain menuturkan ada dua kelompok jambret yang dia tangkap pada waktu berbeda.

"Kami mengamankan dua kelompok yang berbeda. Kelompok pertama itu ditangkap pada pukul 12.30 WIB dan kemudian kelompok kedua pada pukul 14.00 WIB. Penangkapan dilakukan pada 11 Juni 2022," jelas Zain.

Dari dua kelompok itu, pihaknya berhasil mengamankan empat orang tersangka. Mereka ditangkap di Kalideres, Jakarta Barat.

Tersangka sudah melakukan aksinya sejak lama. Mereka pun selalu menyasar wanita dan anak kecil.

"Karena mereka yakin kedua orang tersebut, baik itu wanita atau anak-anak, itu tidak ada perlawanan, sehingga dia akan lebih leluasa dan lebih yakin untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut," ungkapnya.

Zain menyebut aksi yang dilakukan kedua kelompok tersebut cenderung berbeda. Kelompok pertama melakukan aksinya baru satu kali.

Sedangkan kelompok kedua sudah melakukan aksinya sejak 2019.

Dari hasil pengembangan, sambung Zain, kelompok kedua turut melakukan tindak pidana yang sama di 4 lokasi berbeda.

"Dia (kelompok kedua) juga melakukan tindak pidana yang sama di empat lokasi lainnya dan sesuai hasil pemeriksaan, para pelaku ini melakukan aksinya sejak 2019," ungkap Zain.

Pewarta : Afandi

Post a Comment

Previous Post Next Post