Ribuan Angkot di Bogor Terancam Tak Bisa Beroperasi, Organda Beri Pembelaan

BOGOR METRONEWSTV.COM Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bogor, Moch Ishack AR angkat suara terkait ribuan angkutan kota (Angkot) di Kota Bogor terancam tak lagi bisa beroperasi.

Menurut Ishack, pihaknya sangat keberatan dengan pembekuan Izin Penyelenggaraan Angkutan Perkotaan (IPAP) ribuan angkot yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor.

Sebab, banyak permasalahan yang belum mendapatkan solusi ataupun perhatian dari Pemkot Bogor terkait angkot-angkot ini.

“Contohnya, selama dua tahun pandemi Covid-19, pendapatan angkot menurun drastis dan tidak tercapai target, sehingga banyak angkot yang tidak mampu melakukan penyelesaian administrasi,” kata Ishack kepada wartawan, Senin (15/8/2022)

“Jadi, untuk peremajaan dan lainnya memang belum ada kemampuan, juga kendaraan angkotnya sudah tidak berproduksi lagi saat ini,” sambungnya.

Belum lagi, dijelaakan Ishack, tidak ada pihak perbankan yang menjamin leasing kendaraan tersebut, sehingga angkot tidak bisa melakukan peremajaan.

“Kalaupun ada peremajaan diganti kepada mobil bekas masih layak jalan, para pemilik angkot tidak mampu untuk mencicil ataupun membelinya,” ucapnya.

Disamping itu, Organda juga meminta agar Pemkot Bogor bisa mengupayakan dana bantuan atau subsidi untuk para pemilik atau pengusaha angkot.

Organda selama ini terus berusaha mencari tahu dan solusi, kenapa pihak leasing tidak mau menjamin angkot-angkot di Kota Bogor.

“Kami mengupayakan membahas hal ini dengan bidang angkutan kota, koperasi dan badan hukum. Solusi sementara permintaan Organda saat ini, tidak dijalankan dulu pembekuan izin angkot oleh Dishub tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, sebanyak 1.010 unit angkutan kota (Angkot) yang ada di wilayah Kota Bogor terancam tak lagi bisa beroperasi.

Hal itu bisa terjadi lantaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor telah membekukan Izin Penyelenggaraan Angkutan Perkotaan (IPAP) dari ribuan angkot tersebut.

Kepala Dishub Kota Bogor, Eko Prabowo menuturkan, pembekuan izin ribuan angkot ini dilakukan setelah melewati sejumlah tahapan. Mulai dari peringatan satu hingga ketiga.

Namun, karena pemilik angkot atau badan hukum tidak mengindahkan peringatan tersebut, sehingga otomatis izin angkot-angkot tersebut dibekukan.

Sementara, Dishub sendiri sudah melayangkan surat ke Organda Kota Bogor atas tindaklanjut pembekuan izin ribuan angkot tersebut.

“Jadi ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, PPRI nomor 74 tahun 2014, Permenhub Nomor 98 tahun 2013 dan Perda Kota Bogor nomor 10 tahun 2019,” kata pria yang akrab disapa Danjen, Senin (15/8).

Adapun, dijelaskan Danjen, beberapa pelanggaran yang dilakukan sehingga ribuan angkot ini IPAP-nya dibekukan, diantaranya tidak melakukan pembayaran retribusi, tidak menginformasikan eksistensi keberadaan operasional kendaraan unitnya.

Serta, tidak melakukan upaya perbaikan terhadap hak-hak 12 perizinan rutinitasnya seperti peremajaan dan lainnya.

“Kami masih memberikan upaya penyelesaian administrasi selama 30 hari kerja kepada para pemilik angkot ataupun badan hukum. Apabila sampai batas waktu tidak dilakukan penyelesaian administrasi, maka angkot-angkot itu akan dicabut trayeknya,” ucapnya.

Sedangkan, dari ribuan angkot yang izinnya dibekukan mereka berasal dari Badan Hukum seperti Koperasi Kauber, Koperasi Kopem, Koperasi Madani, PT Gomecindo, Koperasi Kopama, Koperasi Kophim, Koperasi Kammi, Koperasi Kencana Jaya.

Lalu, Koperasi Kopata, Koperasi Komara, PT Gunung Salak Perkasa, Koperasi KAKB, Koperasi Kosapag, PT Setia Mandiri Indah, Koperasi Kojapab, Koperasi Kodjari, serta angkot milik perorangan berjumlah 39 unit.

“Ini adalah angkot-angkot dari seluruh trayek yang ada di Kota Bogor. Dengan pemberlakukan pembekuan dan pencabutan itu, dapat lebih menata angkutan perkotaan di wilayah Kota Bogor dengan menjalankan program re-routing angkot dengan program 3:1 ataupun 2:1,” tandas Danjen

Post a Comment

Previous Post Next Post