CILEGON, METRONEWSTV.COM - Unit Reskrim Polsek Cilegon mengamankan 2 pelaku pencuri sepeda di lingkungan Kependilan, Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang yang terjadi pada hari Senin, (09/01/2023) pada pukul 03.00 Wib.
Kapolsek Cilegon Polres Cilegon Kompol Doharon membenarkan bahwa Unit Reskrim Polsek Cilegon telah mengamankan 2 orang pelaku pencuri sepeda dengan inisial AL (38) yang merupakan warga Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung sedangkan FK (28) warga Kubang Sepat, Kelurahan Citangkil, Kota Cilegon.
"Awal kejadian pada Senin (09/01/2023) sekira jam 03.00 Wib, korban yang merupakan pemilik dua sepeda gunung mendapati sepedanya yang tersimpan di garasi rumahnya dibawa oleh 3 orang pelaku dengan menggunakan 2 motor," kata Dohron. Selasa, (10/01/2023).
"Pada saat itu korban mengetahui kejadian pencurian tersebut, kemudian korban langsung meneriaki para pelaku dan langsung menghubungi Polsek Cilegon," Doharon.
Selanjutnya, Pihak Polsek Cilegon langsung mendatangi TKP dan melakukan pengejaran kemudian berhasil menangkap 2 orang pelaku AL dan FK di sekitar Pagebangan Cilegon yang saat itu hendak kabur membawa barang bukti 2 sepeda hasil curiannya, sementara 1 pelaku lainnya melarikan diri ketika akan ditangkap.
"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 motor Honda Beat yang digunakan pelaku dan dua unit sepeda gunung merk Polygon dan Thrill," ungkapnya.
"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun," tutupnya.
Laporan: Vie
Post a Comment