Metronewstv.com.- Nias Selatan.-Oknum kepala Desa Awoni Kecamatan Idanotae Kabupaten Nias Selatan, berinisial *OSA TAF* , ditetapkan sebagai tersangka atas Perbuatannya memperkosa Warganya Sendiri, Gadis belum dewasa(dibawah umur)berinisial *WT TAF* Desa Awoni Kecamatan Idanotae Kabupaten Nias Selatan.
Berdasarkan Konfirmasi awak media metronewstv.com Pada hari Selasa 14 Pebruari pukul 16.25.wib Sore, melalui Chat whatsapp ungkap Kapolres *AKBP Reinhard H Nainggolan* melalui BA Subbag Humas Bripda Aydi Mashur Polres Nias Selatan Sumatera Utara.
Aydi Mashur membenarkan jika Osarao Tafona ditetapkan sebagai tersangka pada hari Rabu tanggal 8 Februari 2023, dan penahanan dilakukan sejak hari Jum'at tanggal 10 Februari 2023.
Sesuai sp.han nomor:sphan/11/II/RES 1.4/2023/RESKRIM, Kepada tersangka, diterapkan pasal 293 KUHP Persetubuhan terhadap Orang dibawah umur dengan ancaman hukuman 5, dan RTL Besok Rabu,15 Pebruari 2023.dikirim berkas ke JPU, dan melengkapi petunjuk Jaksa Nias Selatan.
Pada tanggal 07 Januari 2023, sekira 21.00 wib, korban melaporkan dan menerangkan, dia telah diperkosa / terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap orang yang belum dewasa yang dilakukan pelaku/terlapor inisial OSA TAF. terhadap korban WT Sebanyak 7 kali.
Selain itu, BA Subbag Humas Bripda Aydi Mashur jelaskan kronologis kejadian, sesuai BAP korban Inisial WT TAF, pada hari Sabtu tanggal 31 Desember 2022. sekitar pukul 13.00 wib telah diperkosa oleh Oknum kades Inisial OSA TAF. di Desa Awoni Kecamatan Idanotae Kabupaten Nias Selatan.
Sementara itu, motif Pelaku/terlapor terhadap Korban WT TAF. Pelaku mengiming-iming, menjanjikan dinikahi dan diberi jabatan sebagai staff di Desa Awoni kecamatan Idanotae kabupaten Nias Selatan, agar terperangkap korban bisa di perkosa/bersetubuh.
Atas peristiwa kejadian tersebut korban keberatan dan melaporkan dipolres Nias Selatan,
Polres melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga oknum kepala Desa Awoni OSA TAF Ditetapkan tersangka.
(Red)
Post a Comment