Pemko Tanjungbalai Terbitkan Surat Edaran Terkait Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota

Tanjungbalai – Pemerintah Kota Tanjungbalai resmi mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota terkait penyesuaian Pakaian Dinas Harian (PDH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non ASN di lingkungan Pemerintahan Kota Tanjungbalai.


Surat edaran ini diterbitkan sebagai bentuk penegakan disiplin dan keseragaman dalam berpakaian, sekaligus mencerminkan profesionalisme serta identitas ASN Pemko Tanjungbalai yang bersih dan tertib. Penyesuaian ini mencakup jenis pakaian dinas untuk setiap hari kerja, mulai dari Senin hingga Jumat, serta penggunaan atribut yang sesuai ketentuan.


Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, B.SE., M.AP menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan memperkuat citra positif ASN di mata masyarakat, serta mendukung semangat kerja dan pelayanan publik yang lebih optimal.


“Pakaian dinas bukan hanya soal seragam, tapi juga mencerminkan wibawa, kedisiplinan, dan etos kerja pegawai dalam melayani masyarakat. Dengan penyeragaman ini, diharapkan seluruh ASN dan pegawai di lingkungan Pemko Tanjungbalai tampil lebih profesional dan berintegritas,” ujarnya.


Surat edaran tersebut mulai berlaku efektif pada tanggal ditandatangani dan diharapkan dapat dipatuhi oleh seluruh OPD dan perangkat daerah.


Untuk informasi lebih lanjut, seluruh instansi diimbau untuk menyesuaikan dan menyosialisasikan ketentuan ini kepada seluruh jajarannya. (Pu3)

Post a Comment

Previous Post Next Post