Tanjungbalai - Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina menghadiri kegiatan Pemusnahan Media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), Yang Tidak Memenuhi Syarat Kantina dan Sisa Sampel Uji Laboratorium Karantina Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sumatera Utara Satuan Pelayanan Tanjungbalai-Asahan, bertempat di Jalan H. Adlin Siddin, Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. senin (8/12/2025)
Adapun media pembawa yang dimaksud terdiri dari Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK)/ Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK)/Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) beserta kemasan/ pembungkusnya yang bersumber dari pemasukan secara illegal berdasarkan hasil Tindakan Karantina Penahanan di Terminal Ferry Internasional Teluk Nibung Periode Maret 2025 s/d November 2025 dan Hasil Penegakan Hukum di Satuan Pelayanan Pelabuhan Tanjungbalai Asahan serta sisa sampel laboratorium.
Dalam Sambutannya, Kepala Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sumatera Utara, N. Prayitno Ginting, menyampaikan terima kasih atas kehadiran Bapak Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Kapolsek Datuk Bandar, perwakilan Danramil 17/DB, Bea Cukai Teluk Nibung, dan seluruh jajaran Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Tanjungbalai-Asahan.
Pada hari ini kita akan memusnahkan barang tangkapan yang mengandung virus, ini adalah hasil penangkapan Satuan Pelayanan Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Tanjungbalai-Asahan beberapa waktu yang lalu, ujarnya
Tindakan pemusnahan menjadi upaya nyata Karantina dalam pencegahan risiko masuk dan tersebarnya hama/penyakit di wilayah Tanjungbalai-Asahan. Hal ini juga Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang menyebutkan bahwa Karantina mempunyai kewenangan untuk menahan, menolak, dan memusnahkan media pembawa (komoditas) yang tidak memenuhi syarat saat dilalulintaskan melalui tempat pemasukan/pengeluaran yang telah ditetapkan, paparnya.
Wakil Wali Kota, Muhammad Fadly Abdina pada kesempatan yang sama menyampaikan kami dari Pemerintah Kota Tanjungbalai mengapresiasi atas kinerja Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Tanjungbalai-Asahan, yang sudah berkerja keras melakukan penangkapan pembawa barang ilegal yang mengandung virus. Tentunya ini merupakan dukungan untuk perekonomian kita, khususnya kepada pelaku usaha UMKM di Kota Tanjungbalai.
Melalui Sinergitas dan kolaborasi yang jauh lebih intens dan baik kedepannya, Kami akan terus melakukan pemantauan agar barang ini tidak diedarkan baik di luar negeri maupun di daerah sekitaran kita. Saat ini pelaku usaha UMKM sedang melakukan pengerjaan produk usaha lokal mohon doanya agar produk lokal kita bisa di kirim keluar daerah maupun ke luar negeri, sebut Muhammad Fadly
Pemusnahan yang dilalui dengan tahapan penyiraman cairan Disinfektan dan cairan M4 pertanian dan diakhiri dengan pembakaran HPKP, HIK, OPTK. Karantina memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan dampak lingkungan. Pemusnahan ini tentunya juga sudah mendapatkan persetujuan dari masing-masing pemilik komoditas
Turut hadir dalam kegiatan itu, Kepala Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Tanjungbalai-Asahan, Domu Sinaga, mewakili Kepala Bea Cukai Teluk Nibung, Januar Achriza, Asisten Ekbang, Tajul Abrar Nur Ritonga, Forkopimcam Datuk Bandar, Kadis Pertanian dan Pangan Kota Tanjungbalai, Drh. Muslim, Camat Datuk Bandar, Samsul Efendi, serta ASN Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (Pu3).

Post a Comment