Habib Bahar Divonis 6 Bulan Penjara, Pandukung Sambut Takbir, " Allahuakbar

KOTA BANDUNG,METRONEWSTV.COM - Majelis Hakim memvonis Habib Bahar bin Smith dengan 6 bulan kurungan penjara.

Conis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara.

Putusan tersebut dibavakan majelis hakim yang diketuai Dodong Iman Rusdani, di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung), Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (16/82022).

Dalam putusan, hakim menilai Bahar bersalah sabagaimana dakwaan pertama lebih subsiadir.
Dalam hal ini Bahar dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," ujar hakim.

Putusan tersebut langsung di sambut dengan pekikan takbir dari para pendukung Bahar yang hadir di persidangan.

"Alhamdullilah, Allahuakbar" teriak pendukung.

Sebelum, JPU dari Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Jabar, menuntut Habib Bahar bin Smith dengan pidana kurungan penjara selama 5 tahun.

Tuntutan terhadap Bahar dibacakan JPU Kejati di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis ( 28/7/2022).

Menuntut terdakwa HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar JPU.

Laporan: Toni Badarudin 

Post a Comment

Previous Post Next Post