Pemerintah Kota Tanjungbalai Terapkan Aturan Baru Jadwal Pembuangan Sampah

Tanjungbalai - Dalam rangka menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim B, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 660/5618/DISLH/2025.


Edaran tersebut mengatur tentang Pelayanan Pengangkutan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di Kota Tanjungbalai.


Wali Kota menekankan bahwa partisipasi masyarakat adalah modal sosial utama untuk hidup bersih dan sehat sehingga Tanjungbalai EMAS dapat terwujud sebagaimana Visi Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2025-2029 yaitu, Elok, Maju, Agamais, dan Sejahtera.


Camat diinstruksikan agar memerintahkan seluruh lurah dan kepala lingkungan untuk aktif menegur masyarakat yang tidak mematuhi aturan ini. 


Selain itu, semua OPD dan Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Tanjungbalai juga diminta untuk meneruskan dan melaksanakan surat edaran ini di jajaran masing-masing.


Wali Kota juga menginstruksikan Inspektur Daerah untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut agar berjalan dengan baik dan konsisten di seluruh wilayah Kota Tanjungbalai.


Langkah ini merupakan bagian dari upaya kolektif Pemerintah Kota dan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan demi kesehatan dan kenyamanan bersama. (Pu3)

Post a Comment

Previous Post Next Post